Fiqih Kewajiban Suami
Daftar isi [Tampil]
Kewajiban Suami
Syekh penazham menerangkan dalam nazhamnya: "Perintahkanlah istrimu menjalankan shalat, wahai kawan, serta belajar ilmu agama dan mandi yang diwajibkan."Didalam kitab Madkhal dijelaskan, bahwa seseorang wajib mengajari budak-budaknya tentang shalat, membaca Al-Quran dan hal-hal yang dibutuhkan oleh mereka dalam masalah-masalah agama. Kewajiban tersebut juga harus dijalankan terhadap anak dan istrinya, karena diantara mereka tidak ada perbedaan, dimana mereka sama-sama berada dalam kekuasaan dan tanggung jawabnya.
Dalam kitab An-Nashihah juga disebutkan, bahwa suami wajib memerintahkan istrinya untuk mengerjakan shalat. Disamping itu suami juga wajib mengajarkan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya, seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah haid dan mandi. Sebab Allah Swt. memerintahkan seseorang agar dapat menjaga istrinya dari panasnya api neraka melalui firman-Nya, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (Qs. At-Tahrim: 6)
Didalam kitab Al-Waghlisiyyah Syekh Ibnu Arabi mengatakan, bahwa ruang wajib mengajari dan memperbolehkan istrinya mempelajari ilmu-ilmu agama, bahkan harus mendorong dan memerintahkannya. Kalau tidak, dan istrinya tidak mau belajar, maka keduanya berdosa. Jika istri mau mencari ilmu akan tetapi suaminya melarangnya, maka suaminya berdosa.
Sungguh sangat mengherankan jika ada seorang suami marah-marah kepada istrinya karena sang istri menghilangkan uang serupiah, akan tetapi dia tidak marah jika istrinya menyia-nyiakan agama. Dengan kata lain, istri dibiarkan bodoh tentang masalah-masalah agama yang berkaitan dengan dirinya sendiri.
Didalam kitab Ihya' pada bab Nikah, Al-Imam Al-Ghazali mengatakan, bahwa seseorang yang pertama kali menggantungkan diri kepada suami ialah istri dan anak-anaknya. Mereka menghadap ke haribaan Allah Swt. seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami mohon sudilah Engkau mengambil hak kami dan laki-laki ini (suami atau ayah), karena orang ini tidak memberi pelajaran kepada kami tentang hal-hal yang tidak kami ketahui, dan makanan yang diberikan kepada kami adalah makanan haram (riba), sementara kami tidak tau."
Maka Allah Swt. menghukum laki-laki tersebut berdasarkan pengaduan itu.Nabi Saw. bersabda: "Tiada seorangpun dihadapan Allah Swt. yang membawa dosa lebih besar dari pada kebodohan tentang keadaan keluarganya."
Syeh Abu Ali bin Hajwah, mengatakan dalam Syarah Nazham yang berbahar Rajaz, karangan Syekh Imam Mubthi yang artinya, "Kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. bagi setiap orang untuk mendidik, membina, dan membimbing orang lain ialah memerintahkan mengerjakan kebaikan dan melarang kemungkaran kepada istri, anak, dan masyarakat secara umum. Barang siapa yang istri dan hamba sahaya serta anak- anaknya tidak mengerjakan shalat, lalu ia biarkan, maka pada hari kiamat dia akan digiring bersama orang-orang yang meninggalkan shalat, walaupun dia termasuk ahli shalat."
Banyak orang yang memukul istri, hamba-hamba, dan anak-anaknya karena mereka teledor dalam urusan dunia. Tetapi dia tidak memukul mereka jika mereka teledor dalam urusan agama mereka. Dihadapan Allah Swt. orang tersebut sama sekali tidak mempunyai alasan (ketika Allah menanyakan tentang keluarganya), kecuali dia akan berkata, "Mereka sudah aku perintah, namun mereka tidak mau mendengarkan (tidak mau taat)."
Diriwatkan dari Nabi Saw. beliau bersabda: "Barang siapa yang diserahi Allah Swt. untuk memelihara suatu urusan bagi rakyat, kemudian dia tidak memberi kemurahan kepada mereka dengan jalan memberi nasihat, maka dia tidak akan mencium (harumnya) bau surga."
Larangan menyebarkan rahasia suami istri
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya: "Keterangan mendatang adalah berhubungan dengan masalah yang telah dibersihkan maknanya, bagi orang yang menanyakannya."
Maksudnya, adalah masalah-masalah yang bertalian dengan nikah, adab menggauli istri dan lain-lain.
"Menyiarkan rahasia istri kepada orang lain itu terlarang, wahai kawan, jauhilah sedapat mungkin."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa suami-istri tidak boleh menyebarkan rahasia pasangannya kepada orang lain. Sebab menyimpan rahasia itu adalah amanat yang wajib dijaga. Juga jika rahasia itu merupakan cela yang wajib ditutupi. Disamping itu, karena ada keterangan hadits, bahwa menyiarkan rahasia itu diancam dengan ancaman yang sangat berat.
Didalam kitab Madkhal diterangkan, bahwa ketika seorang suami hendak berkumpul dengan istrinya, sementara diantara keduanya ada rahasia, maka sebaiknya suami (istri) tidak perlu membuka rahasia itu.
Pengarang kitab An-Nashihah juga mengatakan, bahwa seorang suami tidak boleh membuka-buka (menceritakan) tentang istrinya (menyampaikan omongan istrinya) kepada orang lain. Karena hal itu merupakan sebagian dari perbuatan orang-orang bodoh. Cukuplah kiranya perbuatan seperti itu dikatakan sangat tidak pada tempatnya.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Hendak Mengulang Senggama
Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya: "Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan." Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata, "Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak." Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi menurut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama. Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua. Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (menurut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina.
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya: "Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama. Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.
Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya menunggu beberapa saat.
Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: "Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda, adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini. Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki. Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita."
Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang. Imam Ibnu Ardhun menuturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, "Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki."
Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya: "Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda, secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan. Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan. Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan, patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan."
Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah, dan nikmat. Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:
1. Uqubah (siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.
2. Nikmat (kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat.
3. Karomah (penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.
Faedah
Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A'UUDZUBIKA AN YYAL'ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani, dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur."
Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.
Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.
Posting Komentar untuk "Fiqih Kewajiban Suami "
Tata Tertib Berkomentar :
🔖 Berkomentarlah yang relevan sesuai topik.
🔖 Jika bermanfaat, sobat bisa bagikan juga ke teman-teman sobat melalui tombol media sosial di atas, karena berbagi itu indah, semoga jadi jalan kebaikan.