Fiqih Tempat yang baik untuk Bersenggama
Daftar isi [Tampil]
Tempat untuk Bersenggama
"Ketahuilah, tentang hal-hal yang disunahkan saat bersenggama, (yaitu) di tempat yang aman dari orang yang mendengarkannya. Suaranya juga (jangan) sampai terdengar, wahai kawan, Dan di tempat itu tak ada orang lain meskipun anak kamu. Syekh penazham menjelaskan bahwa, yang dimaksudkan adalah sewaktu bersenggama didalam rumah tidak ada orang lain meskipun anak kecil. Pengarang kitab Al-Madkhal berkata: 'Orang-orang yang hendak bersenggama dengan istrinya hendaknya mengikuti tuntunan (aturan-aturan) bersenggama yang sudah dijelaskan. Yakni dilakukan didalam rumah yang tidak ada orang lain, kecuali istri atau hamba sahayanya sendiri, karena senggama termasuk aurat, sedangkan aurat wajib untuk ditutupi." Ibnu Burhan berkata dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan kepadanya, antara lain: Suami jangan sampai bersenggama dengan istrinya di dalam rumah yang ada orang lain disitu, meskipun anak kecil yang sudah tamyiz. Juga jangan sampai bersenggama didekat pembantu yang sedang tidur nyenyak, meskipun dirasa aman. Karena dikhawatirkan ia akan terbangun pada saat-saat senggama sudah mulai menginjak detik-detik yang menggetarkan seluruh tubuh. Kalau sampai terjadi, maka semuanya akan buyar, hati diliputi kekecewaan, dan timbullah malapetaka akibat senggama. Di dalam hal ini orang-orang desa sama saja dengan orang-orang kota.
Oleh karena itu, jangan bersenggama jika di dalam rumah itu masih ada orang." Pendapat tersebut sama dengan pendapat yang termaktub dalam kitab At-Taudhih dan Asy-Syamil. Jelasnya, pendapat tersebut cenderung memberi hukum haram. Sebab senggama yang dilakukan dalam keadaan tersebut akan mendatangkan kekecewaan, rasa malu, dan penyesalan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan malapetaka diantara suami dan istri.
Oleh karena itu, Imam Khattab dan Imam Jazuli berkata, "Tidak akan berhasil bersenggama ditempat yang ada orang lainya." Akan tetapi, Abu Abdillah Al-Fakhkhar menjelaskan, bahwa larangan bersenggama dalam keadaan sepeti itu hanyalah sebatas makruh, karena hukum asal senggama adalah mubah. Dihukumi makruh karena sifat (rasa) malu termasuk tuntunan dalam agama. Hal itu sebagai mana dituturkan dalam kitab An-Nawadir, bahwa Imam Malik menghukumi makruh masalah-masalah senggama seperti tersebut di atas.
Ketetapan makruh ini dipandang dari segi kemungkinan suami mampu menyuruh keluar orang yang ada dirumah itu. Apabila tidak mungkin, misalnya dengan menyuruhnya keluar akan menimbulkan sakit hati, karena mereka berada dalam satu rumah, maka hendaknya sang suami membuat semacam pembatas yang dapat memisahkan antara dia dan istrinya dengan mereka. Pembatas tersebut dibuat sedemikian rupa, agar dapat menimbulkan rasa aman dalam melakukan senggama.
Di samping itu, perlu diingat, orang yang bersenggama terutama saat menjelang ejakulasi biasanya suara rintihannya terdengar nyaring tanpa sengaja, karena kebesaran nikmat yang diberikan Allah Swt. Dalam hal ini Syekh penazham mengingatkan dalam nazhamnya sebagai berikut:
"Boleh bersenggama dengan menggunakan pembatas yang tebal, hai pemuda, bagi orang yang tinggal serumah bersama mereka."
Syekh Ibnu Arafah berkata, "Jangan bersenggama sementara didalam rumah ada orang lain yang sedang tidur, selain tamu dan kawan kecuali bagi orang-orang yang berkecukupan."
Syekh Zahudi mengatakan, bahwa larangan itu sangat beralasan bagi kebanyakan orang yang mempunyai anak. Jika senggama terpaksa harus dilakukan, tiba-tiba sewaktu ejakulasi akan berlangsung sebagaimana mestinya si kecil terbangun, maka sang istri akan dan harus menghadapi dua kebutuhan yang sama-sama kuat, yaitu kebutuhan untuk melakukan ejakulasi secara bersamaan dengan sang suami dan keharusan meredakan tangis si kecil
Posting Komentar untuk "Fiqih Tempat yang baik untuk Bersenggama"
Tata Tertib Berkomentar :
🔖 Berkomentarlah yang relevan sesuai topik.
🔖 Jika bermanfaat, sobat bisa bagikan juga ke teman-teman sobat melalui tombol media sosial di atas, karena berbagi itu indah, semoga jadi jalan kebaikan.