Fiqih Tentang Keutamaan Nikah
Daftar isi [Tampil]
Keutamaan Nikah
Nabi Saw. bersabda: "Kawinkanlah putra-putri kalian. Di tanyakan: 'Ya Rasulallah, ini putra-putra kami yang telah kami kawinkan, lantas bagaimana dengan putri-putri kami?' Nabi Saw. bersabda: 'Hiasilah mereka dengan emas dan perak, baguskanlah pakaian mereka, dan berilah mereka dengan pemberian yang baik-baik, agar para pemuda mencintai mereka." Shahabat Mu'adz bin Jabal berkata: "Shalat orang yang sudah menikah lebih utama dari pada empat puluh rakaat shalat orang yang belum menikah." Shahabat Abdullah bin Abbas ra. berkata: "Kawinlah kalian, karena sehari bagi orang yang sudah lazim lebih baik dari pada ibadah seribu tahun." "Diceritakan, bahwa ada seorang ahli ibadah yang selalu berbuat baik kepada istrinya dan menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami. Hal itu berlangsung sampai istrinya wafat, meninggalkannya sebatang kara. Karena pertimbangan-pertimbangan lain atau karena rasa cinta dan kasih sayangnya kepada istrinya yang telah tiada, dia memutuskan untuk tidak kawin lagi. Ketika ditawari kawin, dia pun berkata, 'Hidup sebatang kara seperti sekarang ini, hati saya terasa lebih tenang dan tentram, di samping dapat lebih membulatkan tekad dan keinginan untuk berbuat sesuatu.
Setelah beberapa hari kemudian dia berkata, 'Pada suatu malam saya bermimpi (yaitu malam setelah berlaku satu Jumat dari kematian istri saya), seolah-olah pintu-pintu langit terbuka dan turunlah beberapa orang laki-laki berjalan-jalan di angkasa berbaris-baris beriringan, yang satu dibelakang yang lain. Seketika ada salah seorang yang turun menghampiri saya, dan disusul dari belakangnya oleh yang lain, kemudian dia berkata kepada orang yang ada dibelakangnya, 'Inilah orang yang tercela itu.' Yang lain menjawab, 'Ya benar.' Yang ketiga juga menjawab seperti itu. Yang keempat juga menjawab, 'Ya, benar apa yang kamu katakan.'
Maka saya merasa takut dan tidak berani bertanya kepada mereka, hingga saya bertemu dengan yang lain lagi, (dia adalah anak muda belia), sehingga saya berani bertanya. Saya bertanya, 'Hai pemuda, siapakah sebenarnya orang yang dikatakan sangat tercela, yang diisyaratkan oleh mereka itu?' Pemuda itupun menjawab, 'Anda sendiri.' Saya penasaran dan bertanya lagi 'Kenapa begitu?' Pemuda itu menjawab,'Kami diperintahkan untuk mengangkat amal tuan bersama amal para pejuang yang menegakkan agama Allah Swt.
Dan setelah lewat satu Jumat ini kami diperintahkan untuk melepas dan meletakkan amal tuan bersama amal-amal orang yang masih tertinggal. Dan saya tidak tahu apa yang harus tuan perbaiki.' Kemudian ahli ibadah itu berkata kepada teman- temannya, 'Hai kawan-kawan, kawinkanlah saya' Maka setelah peristiwa itu dia tidak pernah lepas dari layanan dua atau tiga istri." Didalam kitab Awarifil Ma'arif, karangan As-Sahrawardi, terdapat keterangan atas kehalalan menyendiri, yaitu hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Sungguh Akan datang atas manusia suatu masa, dimana orang tidak dapat menyelamatkan agamanya, kecuali orang yang selalu berpindah dari satu desa ke desa yang lain, dari satu gunung ke gunung yang lain, sebagaimana halnya rebah yang lari dari incaran musuh.
Para shahabat bertanya, 'Kapankah masa itu akan tiba ya Rasulallah!' Rasulullah menjawab,'Tatkala kebutuhan hidup tidak bisa diperoleh, kecuali dengan jalan maksiat kepada Allah Swt. Apabila situasinya sudah demikian, maka membujang halal.' Para shahabat bertanya,'Kenapa begitu?' Nabi Saw. menjawab,'Sesungguhnya apabila keadaan dunia sudah demikian, maka kehancuran seseorang ada ditangan kedua orang tuanya. Jika kedua orang tuanya telah tiada, maka kehancuran ada ditangan istri dan anak-anaknya. Apabila istri dan anak-anaknya telah tiada, maka kehancuran ada ditangan familinya.' Para shahabat bertanya lagi,'Kenapa bisa seperti itu ya Rasulallah?' Rasulullah menjawab,'Banyak orang menghinanya lantaran mata pencaharian yang sempit, kemudian memaksa dirinya untuk melakukan sesuatu diluar batas kemampuannya, sehingga mereka (terjerumus) ke tempat-tempat kehancuran".
Posting Komentar untuk "Fiqih Tentang Keutamaan Nikah"
Tata Tertib Berkomentar :
🔖 Berkomentarlah yang relevan sesuai topik.
🔖 Jika bermanfaat, sobat bisa bagikan juga ke teman-teman sobat melalui tombol media sosial di atas, karena berbagi itu indah, semoga jadi jalan kebaikan.