Fiqih Tentang Memilih Istri
Daftar isi [Tampil]
Memilih Istri
Dalam setiap pernikahan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah apa yang ada pada suami harus seimbang dengang apa yang ada pada istri, berdasarkan hadits Nabi Saw. bersabda: "Nikah itu ibarat budak (hamba), maka salah seorang diantara kamu melihat dimana dia harus meletakkan kemuliaannya. Maka janganlah menikahnya, kecuali dengan laki-laki yang seimbang."Maksudnya seimbang atau hampir seimbang. Adapun hal-hal yang harus seimbang, menurut pendapat para ulama ialah, meliputi agama, nasab, bentuk tubuhnya, kekayaan dan pekerjaan.
Seorang suami dalam melakukan pernikahan hendaknya dengan niat mengikuti sunah rasul, memperbanyak umat Nabi Saw. Lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan istrinya, menjaga agama dan mengharap keturunan (anak) shaleh yang dapat mendoakannya Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan pada diri istri adalah tidak adanya sesuatu yang mencegah nikah atau masih dalam keadaan iddah dari suami terdahulu, mengerti makna yang terkandung didalam Syahadatain, dan memeluk agama Islam.
Nabi Saw. bersabda: "Seorang wanita itu dinikahi karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya, maka hendaklah kamu kawin dengan wanita karena agamanya, agar kamu bahagia."
Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa kawin dengan wanita karena hartanya dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan ditutup oleh Allah Swt. Dan barang siapa kawin dengan wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rizki pada harta dan kecantikannya"
Nabi Saw. bersabda: "Janganlah kamu kawin dengan wanita karena kecantikannya, besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh ke lembah kehinaan. Dan jangan kamu kawin dengan wanita karena hartanya, besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacur (serong)."
Dan hendaklah kamu kawin dengan wanita yang baik budi pekertinya.
Nabi Saw. bersabda: "Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci. Ditanyakan, 'Apakah perkara yang dibenci itu ya Rasulallah?' Beliau menjawab: 'Perkara yang dibenci itu adalah:
1. Pemimpin yang menyeleweng, yang mengambil dan mengambil hakmu.
2. Tetangga yang jelek, yang kedua matanya memandangmu sedangkan hatinya mengekangmu. Jika melihat kebaikan dia menutup matanya dan mengincarnya, sedangkan jika melihat kejelekan, dia berusaha untuk menampakkannya.
3. Wanita yang menumbuhkan uban sebelum waktunya.'"
Wanita yang dinikahi tidak mandul, karena Nabi Saw. bersabda: "Kawinlah kalian dengan wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat lain. Dan janganlah kamu kawin dengan wanita yang tua dan mandul, karena sesungguhnya anak-anak muslim berada dibawah bayang-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu nabi Ibrahim, kekasih Allah Swt. Mereka memohon ampunan buat ayah-aya mereka."
Wanita yang dinikahi hendaknya perawan. Nabi Saw. bersabda: "Hendaklah kalian kawin dengan wanita-wanita yang masih perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur masa birahinya), dan lebih bagus budi pekertinya."
Wanita yang dinikahi adalah orang lain, karena Nabi Saw. bersabda: "Janganlah kalian kawin dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak yang dilahirkan akan kurus."
Anak yang lahir itu kurus karena lemahnya syahwat. Berbeda kalau istri tidak berasal dari kerabat sendiri. Sebab wanita yang masih kerabat hanya mampu sebatas membangkitkan kekuatan rasa untuk menghidupkan syahwat saja. Namun apabila dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, maka kawin dengan kerabat sendiri adalah paling utama. Sebab wanita yang masih ada hubungan kerabat sedikit (jarang) sekali menghianati suaminya. Dia selalu sabar (tahan) jika suaminya menyakiti hatinya,tidak mencela suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan rasa cemburu kekerabatan yang ada pada diri wanita terhadap suaminya tertanam melebihi rasa cemburunya yang bersifat perjodohan. Sifat-sifat seperti tersebut diatas sulit ditemukan pada wanita yang bukan kerabat, lebih-lebih jika wanita yang masih kerabat itu wajahnya cantik, karena hal itu akan lebih mendatangkan kerukunan dan kedamaian.
Hanya Allah Dzat Yang Menguasai Taufiq dan Hidayah
Posting Komentar untuk "Fiqih Tentang Memilih Istri"
Tata Tertib Berkomentar :
🔖 Berkomentarlah yang relevan sesuai topik.
🔖 Jika bermanfaat, sobat bisa bagikan juga ke teman-teman sobat melalui tombol media sosial di atas, karena berbagi itu indah, semoga jadi jalan kebaikan.